Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bagaimana cara orang sakit shalat dan bersuci ..?" [Abdullah Imran, Riyadh]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bagaimana cara orang sakit shalat dan bersuci ..?" [Abdullah Imran, Riyadh]
Jawaban:
Bagi yang sedang sakit terdapat beberapa hukum yang khusus dan mesti di pelihara. Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. di utus Allah dengan membawa agama yang hanif (lurus) berdasarkan kemudahan dan keringanan.
Allah berfirman.
Bagi yang sedang sakit terdapat beberapa hukum yang khusus dan mesti di pelihara. Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. di utus Allah dengan membawa agama yang hanif (lurus) berdasarkan kemudahan dan keringanan.
Allah berfirman.
"Artinya :
Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan" [Al-Hajj: 78]
Ayat lain : "Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]
Ayat lain : "Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]
Ayat lain : "Artinya
: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At Taghaabun
: 16]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Artinya : Sesungguhnya agama itu mudah".
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Artinya : Sesungguhnya agama itu mudah".
1.
Yang sakit wajib
bersuci dengan air, wudhuk dari hadas kecil dan mandi dari hadas besar.
2.
Jika tak mampu
menggunakan air karena takut bertambah sakit atau terlambat sembuh, hendaklah
ia bertayamum.
3.
Tayamum caranya
dengan menyapukan tanah suci atau dinding tembok yang berdebu dengan kedua
tangan ke bagian muka dan kedua telapak tangannya. Jika tak mampu bertayamum
sendiri, maka bisa dibantu orang lain.
4.
Boleh bertayamum
dengan dinding atau yang lainnya bila berdebu dan suci.
5.
Jika tak ada
dinding yang berdebu, maka tidak dilarang menaruhkan tanah ke sapu tangan atau
wadah penyaring lalu tayamum.
6.
Jika bertayamum
untuk satu shalat dan masih tetap suci ketika shalat lain tiba, maka tayamum
tak perlu diulangi.
7.
Yang sakit wajib
mensucikan badannya dari berbagai najis. Jika tak mampu shalat sebagaimana cara
biasa, maka shalatlah sesuai dengan keadaannya dan shalatnya sah.
8.
Yang sakit wajib
membersihkan pakaiannya dari najis serta berpakaian suci. Jika tak mampu,
shalatlah seadanya.
9.
Yang sakit wajib
shalat di atas tempat yang suci termasuk kain sparai tidurnya. Jika tak mampu,
shalatlah apa adanya.
10.
Yang sakit wajib
shalat fardhu walau sambil bersandar ke dinding, tiang atau tongkat.
11.
Jika ia tak mampu
shalat sambil berdiri, lakukanlah sambil duduk; sebaiknya duduk sila ketika
saat berdiri dan ruku' serta duduk iftirasy pada saat sujud.
12.
Jika tak mampu
sambil duduk, shalatlah sambil berbaring dengan menghadap kiblat dan samping
kanan lebih baik dari yang kiri. Bila tak mampu menghadap kiblat, menghadaplah
kemana saja.
13.
Jika tak mampu
sambil berbaring, lakukanlah dengan terlentang; kaki mengarah ke kiblat dengan
sedikit kepala ke atas agar menghadap kiblat. Jika tak mampu kakinya ke arah
kiblat, lakukanlah apa adanya.
14.
Yang sakit wajib
sujud dan ruku. Jika tak kuasa, berisyarahlah dengan kepalanya; anggukkan
kepala ketika sujud lebih rendah dari pada ketika ruku. Jika ia hanya mampu
ruku' saja, dan sujud tak kuasa, maka ruku'lah sebagaimana biasa lalu isyarah
ketika sujud dan begitu pula bila sebaliknya.
15.
Jika ia tak mampu
isyarah dengan kepalanya ketika ruku' atau sujud, maka isyarahlah dengan
matanya dengan sedikit pejam ketika ruku dan pejam seluruhnya ketika sujud. Dan
tak dibenarkan isyarah dengan jemari tangan, sebagaimana dilakukan oleh
sebagian yang sakit.
16.
Jika tak mampu
isyarah dengan kedipan matanya, maka shalatlah dengan hatinya; berniat ketika
ruku', sujud, berdiri dan duduk.
17.
Yang sakit wajib
shalat tepat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya sebagaimana telah
diterangkan.
18.
Jika sulit
baginya shalat sesuai waktunya, maka ia boleh melakukan jama' antara Zuhur
dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, baik jama' taqdim atau takhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar