SHALAT JAMA’
Yaitu mengerjakan dua buah shalat
secara bersamaan yang dilakukan dalam satu waktu. (zuhur digabung dengan ashar,
dan maghrib digabung dengan isya). Jumlah rakaatnya adalah 4 rakaat.
- Jama’ taqdim: jama’ yang dilakukan pada waktu shalat yang lebih dulu masuk; yaitu; a) zuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu zuhur, dan b) maghrib dengan isya dikerjakan pada waktu isya.
- Jama’ ta’khir: jama’ yang dilakukan pada waktu shalat yang akhir; yaitu; a) zuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu ashar, dan b) maghrib dengan isya dikerjakan pada waktu isya.
Syarat yang membolehkan melakukan
shalat jama’ adalah melakukan perjalanan jauh (musyafir) untuk kebaikan (bukan
maksiat).
(Sumber: Sayyid Sabiq: Shalat
Seperti Rasulullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar